Redenominasi dan Sanering Mata Uang Rupiah (IDR): Analisis Komparasi

Joseph J.A. Turambi

Abstract


Redenominasi mata uang adalah tindakan dengan maksud menurunkan nilai moneter dari mata uang tertentu secara tunai. Tindakan ini telah dilakukan untuk pertama kalinya hampir seratus tahun yang lalu. Jerman adalah negara pertama yang melakukan tindakan ini pada tahun 1923. Negara Terbaru yang mengambil tindakan untuk redenominasi adalah Venezuela pada tahun 2008. Berdasarkan data dari sekitar 50 negara di dunia yang telah melakukan redenominasi mata uangnya, beberapa negara tertentu bahkan telah melakukan beberapa kali redenominasi. Penelitian ini bertujuan untuk membuat analisis komparatif dari redenominasi mata uang mata uang di Indonesia Rupiah (IDR) pada tahun 2014, dan beberapa keadaan redenominasi sebelumnya di dunia.

Currency redenomination was an act with the intention of lowering the monetary value of a particular currency in cash. This action has been done for the first time nearly a hundred years ago. Germany was the first country that perform this action in 1923. The Latest state that  take action for redenomination is Venezuela in 2008. Based on data from about 50 countries in the world that has done its currency redenomination, even in some certain countries have done many times redenomination. This study aims to make a comparative analysis of the currency redenomination of Indonesia’s currency Rupiah (IDR) in 2014, and some previous state redenomination in the world.

Keywords


Redenomination, Sanering

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.